Berkas
untuk mengusulkan PAK
1. Surat
pengantar Kepala Sekolah
2. Dupak (Tanda
tangan Kepala Sekolah)
3. Foto Copy
PAK lama (Legalisir Kepala Sekolah)
4. SK terakhir
dilegalisir KS
5. Ijazah
pendidikan yang dinilai
6. SKP 2 tahun
terakhir
7. Surat
Pernyataan Kepala Sekolah bahwa guru telah melaksanakan pembelajaran
a. Laporan PKG
tahun 1 (pertama)
b. Laporan PKG tahun 2 dst
8. Surat
Pernyataan Kepala Sekolah bahwa guru telah melaksanakan pengembangan keprofesionalisme
berkelanjutan :
a. Pengembangan
diri (Laporan)
b. Publikasi
ilmiah (Karya Tulis)
c. Karya
Inovasi (Laporan)
9. Surat
Pernyataan Kepala Sekolah bahwa Guru telah melaksanakan unsur-unsur penunjang
pembelajaran :
a. Ijazah
Pendidikan yang tidak linear
b. Membimbing
siswa ekstrakurikuler (Laporan)
c. Menjadi
pengawas ujian nasional/Sekolah (SK)
d. Menjadi pengurus
/ anggota profesi guru (SK) nilai 1
e. Menjadi pengurus
angota / anggota organisasi kepramukaan, Nas, Prop, kab,Cam, dan Sek (SK)
Dibuat
rangkap 1
Berkas untuk Kenaikan Pangkat
1. Surat
Pengantar dari Kepala Dinas
2. PAK
Inpassing (Penyesuaian)
3. PAK asli
dan poto copy
4. PAK lama
5. SK 80 %
(Legalisir BKD)
6. SK 100 %
(Legalisir BKD)
7. SK terakhir
(Legalisir BKD)
8. Karpeg ( legalisir
BKD)
9. Ijazah
terakhir, akta 4, transkrip nilai (Legalisir Perguruan Tinggi)
10. Surat Izin
belajar (bila penyesuaian)
11. SKP ( 1
asli dan 1 Foto Copy)
12. Surat SK
fungsional
Dibuat 2
rangkap




















































